Hukum supranasional merupakan seperangkat norma dan ketentuan yang mengatur hubungan antara negara-negara independen serta subjek hukum terkait dalam kancah global. Pada mulanya, perkembangan hukum tersebut sangat erat kaitannya dengan hukum konflik bersenjata, khususnya yang mengatur cara perang dilakukan dan akibatnya. Namun, seiring dengan terjadinya organisasi-organisasi antarnegara seperti Liga Bangsa-Bangsa (yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa), cakupan hukum ini meluas secara signifikan untuk mencakup isu-isu misalnya perdagangan supranasional, hak asasi manusia, pemeliharaan lingkungan, dan banyak hal lainnya. Saat masa kini, hukum antarnegara tidak hanya menjadi sarana untuk mencegah perang antar negara, tetapi juga berfungsi sebagai landasan untuk memajukan partnership yang lebih baik di antara bangsa-bangsa di planet ini.
Asas-Asas Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional, sebagai sistem norma yang mengatur hubungan antar negara dan entitas lain, beroperasi berdasarkan sejumlah asas dasar yang fundamental. Di antaranya adalah kemandirian negara, yang mengakui hak setiap negara untuk mengatur urusan internal dan eksternalnya tanpa campur tangan tidak sah dari pihak lain. Prinsip tidak campur tangan melengkapi kedaulatan, menegaskan bahwa negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain. Lebih lanjut, prinsip egalitas hukum menegaskan bahwa semua negara, tanpa memandang ukuran, kekayaan, atau kekuatan militer, memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum internasional. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat memicu ketegangan dan merusak stabilitas dunia. Selain itu, prinsip itikad baik mengharuskan negara untuk mematuhi perjanjian internasional sudah diratifikasi, dan prinsip penyelesaian sengketa secara damai mengamanatkan penggunaan mekanisme diplomatik dan hukum untuk menyelesaikan perbedaan muncul, alih-alih menggunakan kekuatan militer.
Sumber Hukum Internasional: Perjanjian, Kebiasaan, dan Lainnya
Sumber asal hukum antar bangsa memiliki beragam bentuk, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori utama. Perjanjian yakni traktat merupakan salah satu sumber yang sangat penting, yang lahir dari kesepakatan dokumen antara dua atau negara. Selain itu, kebiasaan tradisi negara, yang telah menjadi praktik umum dan dianggap sebagai hukum, juga memegang peranan krusial. Kebiasaan ini terbentuk dari serangkaian tindakan konsisten yang diikuti oleh negara-negara dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sumber hukum berikutnya meliputi prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku, keputusan pengadilan internasional, dan doktrin para ahli hukum internasional. Pengakuan terhadap suatu sumber hukum seringkali membutuhkan proses rumit dan melibatkan interpretasi yang cermat untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam hubungan internasional. Penemuan sumber hukum yang sahih juga sangat penting bagi penyelesaian sengketa menyangkut negara.
Subjek Hukum Internasional: Negara dan Organisasi InternasionalEntitas Hukum Internasional: Negara dan Organisasi InternasionalPelaku Hukum Internasional: Negara dan Organisasi Internasional
DalamDiBerdasarkan hukum internasional, entitaspelakusubjek hukum utama secara tradisional adalah negarabangsanegeri. MeskipunWalaupunKendati begitu, peran organisasi internasional semakin signifikan, menjadikanmembuatmenunjukkan mereka juga sebagai pelakuentitassubjek hukum dengan hak dan kewajiban tertentu. NegaraBangsaNegeri, sebagai entitas berdaulat, memiliki kapasitas untuk membentukmenjalankanmengikatkan diri perjanjian, berpartisipasimengambil bagianterlibat dalam sengketa internasional, dan menikmati perlindungan hukum internasional. OrganisasiLembagaForum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa (UE), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), bertindak sebagai forumlembagawadah untuk negosiasiperundingandiskusi dan penyelesaianpemecahanpenanganan isu-isu global, serta memilikimenjalankanmenerapkan aturan-aturan yang mengikat anggotanya. KeduanyaMerekaEntitas-entitas ini, negara dan organisasi internasional, berinteraksi dan membentuk lanskap hukum internasional yang kompleks dan dinamis. Dengan demikianSehinggaOleh karena itu, pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing adalah krusial untuk menganalisis efektifitas hukum internasional.
Peran Negara dalam Hukum Internasional
pPembatasan negara dalam hukum internasional adalah sesuatu yang kompleks dan terus berkembang. Pada prinsipnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani, serta untuk mengganggu kedaulatan negara sebelah. Ditambah lagi, negara terikat untuk menegakkan hak asasi manusia warganya, dan untuk menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap perdamaian antarbangsa. Terutama, prinsip non-intervensi merupakan landasan penting, meskipun terkadang dipertentangkan dalam keadaan-keadaan pelanggaran berat hak-hak fundamental atau ancaman perdamaian. Intinya, tanggung jawab negara menyangkut berbagai aspek dan seringkali memerlukan kompromi antara kepentingan pribadi dan kewajiban antarbangsa.
Penyelesaian Sengketa Internasional: Jalur Diplomatik dan Yurisdiksi
Penanganan sengketa internasional menawarkan beragam pendekatan , yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama: jalur diplomatik dan yurisdiksi. Jalur diplomatik melibatkan negosiasi langsung antara negara-negara yang bersengketa, seringkali melalui mekanisme perundingan bilateral atau multilateral. Ini dapat mencakup tindakan mediasi oleh pihak ketiga yang netral, atau bahkan presentasi arbitrase yang tidak mengikat. Di sisi lain, yurisdiksi merujuk pada penggunaan pengadilan internasional, check here seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Arbitrase Internasional, untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum internasional. Penentuan antara kedua opsi tersebut bergantung pada jenis sengketa, keinginan para pihak yang bersengketa, dan prinsip hukum yang relevan. Biasanya terdapat juga kombinasi antara kedua pendekatan, di mana diskusi awal dapat diikuti oleh proses litigasi jika tidak tercapai kesepakatan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dan keberlangsungan penyelesaian sangat bergantung pada keteguhan dari semua pihak yang terlibat.